Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong adalah pembagian wilayah administratif di bawah kemukiman.
Gampong Keutapang merupakan salah satu gampong yang termasuk dalam Kemukiman Jrat Manyang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara yang berjarak + 1,76 KM dari pusat kecamatan.